Laptop Rp 5 Juta Dibawa Lari Office Boy

Wonosobo – Unit Reskrim Polsek Mojotengah menangkap seorang pria berinisial **MAF** (23), tersangka pencurian laptop kantor di PT Sarana Inter Kompos Bumi Dieng Indah, Jalan Dieng Km 03, Kecamatan Mojotengah.

Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial **NZN** (25), staf administrasi, setelah laptop milik perusahaan yang disimpan di laci lemari besi diketahui hilang pada **Kamis, 22 Mei 2025** pagi. Tidak ada tanda-tanda kerusakan pada pintu maupun jendela kantor.

Hasil penyelidikan mengarah pada MAF, yang bekerja sebagai petugas kebersihan di kantor tersebut. Ia diduga memanfaatkan situasi saat ruangan kosong untuk mengambil laptop. Petugas menemukan barang bukti berupa **1 unit laptop REDMI Book 15**, charger, kardus, dan nota pembelian yang disembunyikan tersangka di **plafon atap rumahnya**.

Pelaku kini ditahan dan dijerat **Pasal 362 KUHP** tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.


Comments

Popular posts from this blog

Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Kakek Warga Sijenggung Banjarmangu Berhasil Ditemukan Selamat

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Banjarnegara Sosialisasi Samsat dan SIM Keliling Serta Imbauan Lalu Lintas

Awal Demo di Pati, Tim Negosiator Polri Sampaikan Himbauan dengan Pendekatan Humanis